Selasa, 18 Desember 2012

hukum dagang indonesia



HUKUM PERDAGANGAN DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
                                                             Etika Bisnis Islam   

Firda Tara Divasari            B04210005
Dosen Pengampu:
Bambang Subandi M, Ag

Kelas/semester: D1.01/V

­FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
HUKUM PERDAGANG DI INDONESIA

A.    Arti Hukum
Kata “Hukum” menyimpan makna yang luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan, baik tertulis maupun yang tak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan akan memberikan sanksi terhadap pelanggarnnya.
Sebagai gambaran dalam ruang kajian ini dapat dikemukakan beberapa definisi sebagai berikut :[1]
a.       Utrecht : “Hukum adalah himpunan peraturan (pemerintahan-pemerintahan dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
b.      J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropanoto : “Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakhibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu”.     
B.     Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
C.     Hukum Dagang
Hukum dagang biasanya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUH Dagang. Padahal dalanm kenyataan betapa banyak ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan dunia bisnis dan perdagangan yang tidak diatur dalam KUH Dagang tersebut. Misalnya ketentuan tentang pasar modal, jual-beli komersial, perdagangan internasional, antitrust, pajak, penanaman modal asing, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Semua ketentuan bentuk bisnis baru itu tidak sempat terekam dalam ketentuan KUH Dagang yang sudah berabad lamanya sehingga harus diwaspadai dalam jenis hukum yang lain yang lebih rinci.
D.    Sumber Hukum Perdagangan di Indonesia
 Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada[2] :
1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van              Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Ad.1. Hukum Tertulis yang Dikodifikasikan
a.       Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan. KUHD terdiri dari dua buku yaitu:
Buku Pertama, yang terbagi dalam 9 title yaitu :
1.      Tentang pembukuan
2.      Tentang beberapa macam persekutuan dagang
3.      Tentang bursa, makelar.
4.      Tentang komisioner, ekspeditur dan pengangkutan melalui sungai dan perairan di darat.
5.      Surat wesel
6.      Tentang cheque, promes, kuitansi bawa (aan tooder).
7.      Tentang hak reklame atau tuntutan kembali suatu kepailitan.
8.      Tentang asuransi seumumnya.
9.      Tentang asuransi kebakaran, asuransi pertanian dan jiwa.
Buku Kedua, tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran yaitu
1.      Kapal laut dan muatannya
2.      Orang yang menyewakan kapal dan penumpang kapal
3.      Kapten, anak buah kapal dan penumpang kapal
4.      Perjanjian buruh kapal
5.      Pemuatan kapal
6.      Tubrukan
7.      Kecelakaan kapal, kandas, barang-barang yang terdampar ombak
8.      Asuransi bahaya pengangkutan di darat
9.      Kapal-kapal dan perahu-perahu dalam perairan di darat
10.  Asuransi bahaya kapal
11.  Kecelakaan
12.  Hapusnya perjanjian dalam perdagangan

b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)/BW
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil / BW terbagi menjadi empat bagian yaitu :
1.      Hukum perorangan (personenrecht)
2.      Hukum Kebendaan (zakenrecht)
3.      Hukum Perikatan (verbintenissenrencht)
4.      Pembuktian dan daluwarsa

c.       Di Luar KUHD dan KUHS
Sumber dari hukum dagang atau hukum peradata diluar KUHD dan KUHS yaitu :
1.      Kebiasaan, berdasarkan Pasal 1339 dan 1347 BW yang berbunyi : Untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan (asumsi) dan hal yang sudah lazimnya harus dianggap sebagai termasuk juga dalam suatu perjanjian.
2.      Peraturan Kepailitan (S. 1905-No. 217)
3.      Undang-Undang Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982-LN. 1982 No.15)
4.      Peraturan Oktroi (S. 1911-No. 136, S. 1922-No. 25)
5.      Peraturan tentang pabrik dan merk dagang (S. 1912 No. 545)
6.      Peraturan tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) (S. 1886-No. 57)
7.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi
8.      Ordonansi balik nama (Staatsblad 1834-No. 27)
Ad.2. Peraturan-peraturan lain di luar kodifikasi
a.       Staatsbland 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen)
b.      Staatsbland 1939-100 jo. 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya.
c.       Staatsbland 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa/
d.      Peraturan pemerintahan No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
e.       Undang-undang No. 4 Tahun 1959 tentang pos.
f.       Peraturan pemerintahan No.27 Tahun 1959, tentang Pos Internasional
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
KUHS Indonesia ini terbagi atas empat kitab yakni :
Kitab I berjudul               : perihal orang (van personen), yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan termasuk hukum perkawinan.
Kitab II berjudul             : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbedaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul            : hal perikatan (van verbintenis) yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul            : perihal pembuktian kedaluwarsa (van bewijs en verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara

E.     Hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang berpedoman dengan Al-Qur’an dan Al – Hadits, hukum islam mempunyai nilai lebih dibandingkan hukum kotemporer yang seringkali mengandung bias-bias subjektif pembuatannya.[3] Salah satunya hukum dagang islam atau bisnis islam sudah ada dikemukakan didalan Al-qur’an. 
Hukum islam mempunyai sifat dinamis , dalam hal-hal tertentu dapat disesuaikan dengan keadaan  yang berubah , sekalipun perlu diakui ada wilayah permanen yang mustahil secara syar’i untuk dirubah.
Di Indonesia dalam naungan MUI (Majelis Ulama Indonesia) berdiri Dewan Syariah Nasional (DNS) yang dibentuk tahun 199 banyak mengeluarkan fatwa-fatwa tentang hukum dagang ataupun hukum dagang. Seperti fatwah berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa yang di maksud:
1.      No.05/DSN-MUI/ IV / 2000 tentang jual beli saham.
2.      No. 20 / DSN-MUI / IX/ 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana
3.      No. 32 / DSN-MUI / IX 2002 tentang Obligasi Syari’ah
4.      No. 33 / DSN-MUI / IX / 2002 tentang Obligasi Mudharabah
5.      No. 40 / DSN-MUI / IX / 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari’ah dibidang pasar modal
6.      No. 41 / DSN-MUI / III / 2004 tentang Obligasi Syari’ah.
Semua fatwa DNS berpedoman penerapan prinsip syari’ah, masih banyak lagi fatwah-fatwah. Sehingga kita para investor muslim bisa lebih leluasa berbisnis dengan memenuhi syari’ah islam. Dari fatwah DNS tadi kita lebih banyak mengetahui hukum berdagang yang islami ataupun mengetahui   berbisnis menurut islam. Lebih lengkapnya jika hukum dagang pemerintah di satukan dengan hukum islam. Akan menjadikan kombinasi yang sangat menguntungkan.












KESIMPULAN

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Jadi, hukum dagang bagi pedagang. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada
1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van              Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
1.      Hukum bagi pedagang antara
2.      Hukum perserikatan
3.      Hukum Transportasi / angkutan
4.      Hukum Asuransi dan khusus dalam hubungan ini hukum laut
5.      Hukum surat-surat niaga/ surat-surat niaga






DAFTAR PUSTAKA


Djakfar, Muhammad.  2009, Hukum Bisnis, UIN-Malang Press : Malang.
Hasyim, Farida. 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika : Jakarta.
Jabir, Taha Al-Alwani, 2005, Bisnis Islam, AK GROUP : Yogyakarta.
Joko, Wenang. Jurnal Perkembangan Reksadana Syari’ah.
Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan pada Era Globalisasi.


[1] Muhammad Djakfar , 2009, Hukum Bisnis, UIN Malang press, Malang. Hal 1-2
[2] Farida Hasyim, 2009 ,Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta. Hal 21-23
[3] Muhammad Djakfar , 2009, Hukum Bisnis, UIN Malang press, Malang. Hal 41

Tidak ada komentar:

Posting Komentar