HUKUM PERDAGANGAN DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
Etika
Bisnis Islam

Firda Tara Divasari B04210005
Dosen Pengampu:
Bambang Subandi M, Ag
Kelas/semester: D1.01/V
FAKULTAS
DAKWAH
JURUSAN
MANAJEMEN DAKWAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
HUKUM PERDAGANG DI INDONESIA
A. Arti
Hukum
Kata “Hukum” menyimpan makna yang luas yang meliputi
semua peraturan atau ketentuan, baik tertulis maupun yang tak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan akan memberikan sanksi terhadap
pelanggarnnya.
Sebagai gambaran dalam ruang kajian ini dapat
dikemukakan beberapa definisi sebagai berikut :[1]
a. Utrecht
: “Hukum adalah himpunan peraturan (pemerintahan-pemerintahan dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
b. J.C.T.
Simorangkir dan Woerjono Sastropanoto : “Hukum ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakhibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukum tertentu”.
B. Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum
ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
C. Hukum Dagang
Hukum dagang biasanya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUH Dagang. Padahal dalanm kenyataan betapa
banyak ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan dunia bisnis dan
perdagangan yang tidak diatur dalam KUH Dagang tersebut. Misalnya ketentuan
tentang pasar modal, jual-beli komersial, perdagangan internasional, antitrust,
pajak, penanaman modal asing, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Semua
ketentuan bentuk bisnis baru itu tidak sempat terekam dalam ketentuan KUH
Dagang yang sudah berabad lamanya sehingga harus diwaspadai dalam jenis hukum
yang lain yang lebih rinci.
D. Sumber
Hukum Perdagangan di Indonesia
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada[2] :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van
Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Ad.1. Hukum Tertulis yang
Dikodifikasikan
a. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah
perdagangan atau perniagaan. KUHD terdiri dari dua buku yaitu:
Buku Pertama, yang
terbagi dalam 9 title yaitu :
1. Tentang
pembukuan
2. Tentang
beberapa macam persekutuan dagang
3. Tentang
bursa, makelar.
4. Tentang
komisioner, ekspeditur dan pengangkutan melalui sungai dan perairan di darat.
5. Surat
wesel
6. Tentang
cheque, promes, kuitansi bawa (aan tooder).
7. Tentang
hak reklame atau tuntutan kembali suatu kepailitan.
8. Tentang
asuransi seumumnya.
9. Tentang
asuransi kebakaran, asuransi pertanian dan jiwa.
Buku
Kedua, tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran yaitu
1. Kapal
laut dan muatannya
2. Orang
yang menyewakan kapal dan penumpang kapal
3. Kapten,
anak buah kapal dan penumpang kapal
4. Perjanjian
buruh kapal
5. Pemuatan
kapal
6. Tubrukan
7. Kecelakaan
kapal, kandas, barang-barang yang terdampar ombak
8. Asuransi
bahaya pengangkutan di darat
9. Kapal-kapal
dan perahu-perahu dalam perairan di darat
10. Asuransi
bahaya kapal
11. Kecelakaan
12. Hapusnya
perjanjian dalam perdagangan
b. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)/BW
Kitab Undang-Undang
Hukum Sipil / BW terbagi menjadi empat bagian yaitu :
1. Hukum
perorangan (personenrecht)
2. Hukum
Kebendaan (zakenrecht)
3. Hukum
Perikatan (verbintenissenrencht)
4. Pembuktian
dan daluwarsa
c. Di
Luar KUHD dan KUHS
Sumber dari hukum
dagang atau hukum peradata diluar KUHD dan KUHS yaitu :
1. Kebiasaan,
berdasarkan Pasal 1339 dan 1347 BW yang berbunyi : Untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan (asumsi) dan hal yang sudah
lazimnya harus dianggap sebagai termasuk juga dalam suatu perjanjian.
2. Peraturan
Kepailitan (S. 1905-No. 217)
3. Undang-Undang
Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982-LN. 1982 No.15)
4. Peraturan
Oktroi (S. 1911-No. 136, S. 1922-No. 25)
5. Peraturan
tentang pabrik dan merk dagang (S. 1912 No. 545)
6. Peraturan
tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) (S. 1886-No. 57)
7. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi
8. Ordonansi
balik nama (Staatsblad 1834-No. 27)
Ad.2.
Peraturan-peraturan lain di luar kodifikasi
a. Staatsbland
1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer
Spoorwagen)
b. Staatsbland
1939-100 jo. 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pedalaman dan
perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya.
c. Staatsbland
1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa/
d. Peraturan
pemerintahan No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
e. Undang-undang
No. 4 Tahun 1959 tentang pos.
f. Peraturan
pemerintahan No.27 Tahun 1959, tentang Pos Internasional
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada
hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
KUHS Indonesia ini terbagi atas empat
kitab yakni :
Kitab I berjudul : perihal orang (van personen), yang memuat hukum
tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan termasuk hukum perkawinan.
Kitab II berjudul : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbedaan serta
hukum warisan.
Kitab III berjudul : hal perikatan (van verbintenis)
yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku
terhadap orang-orang atau pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul : perihal pembuktian kedaluwarsa (van bewijs en
verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat
waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum
dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya
seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of
hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of
loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS
juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di
koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
E. Hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang berpedoman
dengan Al-Qur’an dan Al – Hadits, hukum islam mempunyai nilai lebih
dibandingkan hukum kotemporer yang seringkali mengandung bias-bias subjektif
pembuatannya.[3]
Salah satunya hukum dagang islam atau bisnis islam sudah ada dikemukakan
didalan Al-qur’an.
Hukum islam mempunyai sifat dinamis ,
dalam hal-hal tertentu dapat disesuaikan dengan keadaan yang berubah , sekalipun perlu diakui ada
wilayah permanen yang mustahil secara syar’i untuk dirubah.
Di
Indonesia dalam naungan MUI (Majelis Ulama Indonesia) berdiri Dewan Syariah
Nasional (DNS) yang dibentuk tahun 199 banyak mengeluarkan fatwa-fatwa tentang
hukum dagang ataupun hukum dagang. Seperti fatwah berkaitan dengan industri
pasar modal. Adapun ke enam fatwa yang di maksud:
1.
No.05/DSN-MUI/ IV / 2000 tentang jual
beli saham.
2.
No. 20 / DSN-MUI / IX/ 2000 tentang
pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana
3.
No. 32 / DSN-MUI / IX 2002 tentang
Obligasi Syari’ah
4.
No. 33 / DSN-MUI / IX / 2002 tentang
Obligasi Mudharabah
5.
No. 40 / DSN-MUI / IX / 2003 tentang
pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari’ah dibidang pasar modal
6.
No. 41 / DSN-MUI / III / 2004 tentang
Obligasi Syari’ah.
Semua fatwa DNS berpedoman penerapan
prinsip syari’ah, masih banyak lagi fatwah-fatwah. Sehingga kita para investor
muslim bisa lebih leluasa berbisnis dengan memenuhi syari’ah islam. Dari fatwah
DNS tadi kita lebih banyak mengetahui hukum berdagang yang islami ataupun
mengetahui berbisnis menurut islam.
Lebih lengkapnya jika hukum dagang pemerintah di satukan dengan hukum islam.
Akan menjadikan kombinasi yang sangat menguntungkan.
KESIMPULAN
Hukum dagang timbul karena adanya kaum
pedagang. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Jadi,
hukum dagang bagi pedagang. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek
van
Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Atas
dasar ini Hukum Dagang meliputi :
1. Hukum
bagi pedagang antara
2. Hukum
perserikatan
3. Hukum
Transportasi / angkutan
4. Hukum
Asuransi dan khusus dalam hubungan ini hukum laut
5. Hukum
surat-surat niaga/ surat-surat niaga
DAFTAR PUSTAKA
Djakfar,
Muhammad. 2009, Hukum Bisnis, UIN-Malang
Press : Malang.
Hasyim,
Farida. 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika : Jakarta.
Jabir,
Taha Al-Alwani, 2005, Bisnis Islam, AK GROUP : Yogyakarta.
Joko,
Wenang. Jurnal Perkembangan Reksadana Syari’ah.
Rajagukguk,
Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan pada Era Globalisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar