Minggu, 30 Desember 2012

resum Perkembangan Reksadana Syariah




PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH
OLEH:  WENANG JOKO P.

A.    Prinsip dan kaidah investasi syariah di pasar modal indonesia
Perkembangan pasar modal  di indonesia cukup mengembirakan hal resebut ternyata membawa dampak positif terhadap perkembangan sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah, pada sektor pasar modal di indonesia atau yang lebih di kenal dengan istilah pasar modal syariah
Pasar modal syariah di kembangkan dengan tujuan mengakomodir kebutuhan umat islam di indonesia yang melakuan investasi di produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip dasar syariah
Sebagai mana di ketahui bahwa indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama islam hal ini menjadikan indonesia pasar yang sangat potensial untuk produk syariah.
Banyak anggapan di kalangan umat islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak di perbolehkan secara syariah sementara pada sisi yang lain bahwa indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal indonesia.
Diversifikasikan produk investasi syariah di pasar modal indonesia di harapkan bisa mewujudkan pasar modal indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk atau insumen yang sejalan dengan kaidah kaidah ajran islam.
A.1 konsep dasar investasi syariah di pasar modal indonesia
Apabila kita melihat dalam Al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama ajran islam maka kita dapat melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS Al Baqarah : 275)
“ Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...” (QS Al Ma’idah : 1)
“ Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepad Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu yang beriman. Maka jika kamu tak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari penggambilan riba), maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS Al Baqarah : 278-279)
“Rosulloh SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al baihaqi dari Ibnu umar)
“Nabi  SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian” (HR Abu dawud, al Tirmizhi dan al nasa’I)
Berdasarkan Al-Quran, Hadits dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam, sesuatu yang menyebabkan dilarang atau diharamkan dalam jual beli atau perniagaan yang diaplikasikan pada Pasar Modal dapat kita simpulkan pada  prinsip Pasar Modal Syari’ah dangan keterangan sebagai berikut :
PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH
Penyeban haramnya Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dzatihi
Efek yang di perjual belikan harus merespresentasikan barang dan jasa yang halal
Li Ghairihi
Tadlis
Tranparansi informasi
Assymetric informasi di larang

Taqrir / Gharar
Larangan transaksi terhadap obyek yang mengandung ketidak jelasan obyek yang ditrnsaksikan baik fdari sisi pembeli maupun penjual 

Ba’i Najasy
Larangan untuk melakukan rekyasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan menciptakan false demand

Ikhtikar
Larangna melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan mengurangi supply agar harga jual naik

Riba Fadl
Larangan atas penyukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda

Riba Nasiah
Larangan atas pertukaran efek yang bukan mempresentasikan ‘ayn

Riba Jahiliyah
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman
Tidak Sah akadnya
Rukun dan syarat
Larangan atas semua transaksi yang tidak dilakukan secara spot

Ta’alluq
Transaksi yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)

2 in 1
Dua transaksi dalam satu akad dengan syarat
-          Obyek sama
-          Pelaku sama
-          Periode sama


Paraulama mengisstilahkan bai’ menjadi: tukar menukar harta atas  dasar ridho.
Adapun yang menjadi obyek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan  Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real aset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan Dayn adalah finacial aset yang berupa uang dan surat berharga. Pertukaran Ayn dengan Ayn lebih dikenal dengan istilah barter. Banyak di lakukan di masyarakat modern adalah pertukaran Ayn dengan Dayn.
A.2 Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah.
Dewan syariah nasional DSN satu lembaga di bawah MUI yang di bentuk tahun 1999 telah mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah. Ketentuan di tuangkan dalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang sesuai syariah. Di antaranya telah di terbitkan enam fatwa Dewan Syariah Nasiaonal Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa yang di maksud:
1.      No.05/DSN-MUI/ IV / 2000 tentang jual beli saham.
2.      No. 20 / DSN-MUI / IX/ 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana
3.      No. 32 / DSN-MUI / IX 2002 tentang Obligasi Syari’ah
4.      No. 33 / DSN-MUI / IX / 2002 tentang Obligasi Mudharabah
5.      No. 40 / DSN-MUI / IX / 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari’ah dibidang pasar modal
6.      No. 41 / DSN-MUI / III / 2004 tentang Obligasi Syari’ah.

Fatwa-fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syari’ah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi ketentuan syari’ah apabila telah memperoleh secara tertulis dari DSN-MUI.
Fatwa DSN Nomor :40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003  tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran islam. Pada intinya, produk tersebut harus memenuhi syarat dari Dewan Syari’ah, antara lain :
1)      Jenis usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak merupakan usaha yang dilarang oleh prisip-prinsip Syariah, antara lain :
a.       Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan & ansuransi konvensional.
c.       Produsen,distributor,serta perdagangan makanan dan minuman haram
d.      Produsen,distributor, dan /atau penyediaan barang / jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2)      Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun insider trading, menyebarbar luaskan informasi yang menyesetkan untuk m memperoleh keuntungan trnsaksi yang di larang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, margin trading dan ikhtiar. Berdasarkan ketentuan tersebut maka produk-produk investasi di Pasar Modal yang sesuai perinsip syariah tersebut berupa:
a.       Saham
Prosuk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran islam. Dalam teori percampuran, islam mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
b.      Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Menurut ajaran islam maka suatu hutang piutang termasuk kegiatan terbaru (kebijaka), sehingga diharamkan utnuk mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut.
Sebagai solisi dari permasalahan tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor : 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 september 2002 tentang obligasi syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain :
1.      Mudharabah
2.      Murabahah
3.      Salam
4.      Istishna
5.      Ijarah

c.       Reksadana
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa DSN Nomor : 20/DSN-MUI/IX/200 tanggal 18 april 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah telah mendefinisikan tentang reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milih harta (shahib al-mal/rabb al-maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi Reksadana Syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan ajaran islam.

B.     Perkembangan investasi Syariah dan Reksadana syariah
Hasil dari penelitian Tim Departemen Keuangan mengungkapkan, ada beberapa hal yang mempengarui perkembangan Pasar Modal Syariah antaralain :
Pertama, perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang dikuatkan  dengan fatwah DSN-MUI.
Kedua, perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah.
Ketiga, perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah (termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan Pengawasan Islamic Market/index).
Penelitian lainnya yang dilakukan oleh Karim Bussiness Consulting tahun 2003, memaparkan bahwa mayoritas saham yang tercatat, diantaranya 263 saham sesuai dengan prinsip syariah dan layak untuk ditransaksikan dalam pasa rmodal syariah. Kesesuaian dalam prinsip tersebut didasarkan kepada produk yang dihasilkan emiten dan transaksi sahamnya di BEJ. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong “haram” atau tidak sesuai dengn prinsip syariah, seperti saham perbankan, cunsumer product (minuman keras) dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan saham mudharat. Selanjutnya pada tanggal 3 juli 2000 PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham likuid dan memenuhi prinsip syariah islam.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa sesungguhnya secara tidak langsung sudah cukup banyak saham-saham di BEJ yang ditawarkan memenuhi kriteria untuk berinvestasi secara syariah dan hal tersebut semakin membuka lebar untuk perkembangan investasi secara syariah dilakukan di Pasar Modal di Indonesia.

B.1 Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia
            Sejak diluncurkan reksadana syariah pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah 25 juni 1997, perkembangan instrumen syariah terus mengalkami perkembangan walaupun lambat namun pasti, terlebih era tahun2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah baik reksadana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu reksadana sampai saat ini berjumlah 10 reksadana (tidak termasuk 2 reksadana yang tidak aktif/bubar)
B.2 Perkembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Luar Negeri
            Prinsip syariah diterapkan pada industri perbankan yaitu ditandai dengan didirikannya bank islam pertama di Cairo pada sekitar 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang sistem operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).

UAS perilaku organisasi



Nama               : Firda Tara Divasari
NIM                : B04210005
Semester/kelas : 5/Lembaga D1.01

Soal UAS Perilaku Organisasi
1.      Diskripsikan bagaimana peran masing-masing individu (dalam kelompok) norma yang disepakati gaya kepemimpinan dan hubungannya dengan kekuasaan dalam mempengaruhi perilaku pekerja !!

Jawaban !!

Pelibatan dan partisipasi anggota {individu} dalam organisasi menjadi menjadi lebih penting ketika organisasi tersebut memulai suatu fungsi karena tanpa keterlibatanya kegunaan atau fungsional organisasi tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Keterlibatan dan partisipasi juga cenderung menghasilkan suatu kinerja, pola kegiatan serta hasil dari keterlibatan seluruh unsur manusia dalam organisasi akan menghasilkan suatu fungsi dalam organisasi.
Masing–masing dari individu tersebut di dalam suatu organisasi mempunyai peran yang beragam dan mempunyai keterikatan terhadap suatu wadah, yaitu organisasi. Individu merupakan komponen vital dalam suatu organisasi tetapi tidak efisien jika “individu” ingin mencapai suatu tujuan dasar organisasi. Karena individu tidak mempunyai struktur dan sistem untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Orang-orang yang berada pada puncak pimpinan suatu organisasi seperti manajer, direktur, kepala dan sebagainya, memiliki kekuasaan power dalam konteks mempengaruhi perilaku orang-orang yang secara stuktural organisator berada di bawahnya. Sebagai pimpinan menggunakan kekuasaan dengan efektif, sehingga mampu menumbuhkan motivasi bawahan untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan lebih baik. Namun sebagian pimpinan lainnya tidak mampu memakai kekuasaan dengan efektif sehingga aktivitas untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas tidak dapat dilakukan dengan baik.
Seseorang yang memiliki tingkat kepuasan kerja yang tinggi akan berdampak positif terhadap pekerjaannya, sedang yang tidak puas akan berdampak negatif terhadap pekerjaan tersebut
Scott dan Mitchell mengatakan bahwa kekuasaan hampir selalu berkaitan dengan praktik-praktik seperti pengguna rangsangan (intensif) dan paksaan guna mengamankan tindakan menuju tujuan yang telah ditetapkan. Seharusnya orang-orang yang berada di puncak pimpinan, mengupayakan untuk sedikit menggunakan intensif  dan kersif. Sebab cara alamiah cara yang paling efisien dan ekonomis supaya bawahan secara  sukarela dan patuh untuk melaksanakan pekerjaan adalah dengan cara mempersuasi mereka. Cara-cara koersif dan insemtif ini selalu lebih mahal dibandingkan jika karyawan secara spontan temotivasi untuk mmencapai tujuan organisasi yang mereka pahami berasal dari kewenangan yang sah.

Prestasi kerja merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan. Hal ini merupakan satu cermin kualitas seorang pekerja. Semakin bagus prestasi kerja

Selasa, 18 Desember 2012

hukum dagang indonesia



HUKUM PERDAGANGAN DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
                                                             Etika Bisnis Islam   

Firda Tara Divasari            B04210005
Dosen Pengampu:
Bambang Subandi M, Ag

Kelas/semester: D1.01/V

­FAKULTAS DAKWAH
JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012
HUKUM PERDAGANG DI INDONESIA

A.    Arti Hukum
Kata “Hukum” menyimpan makna yang luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan, baik tertulis maupun yang tak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan akan memberikan sanksi terhadap pelanggarnnya.
Sebagai gambaran dalam ruang kajian ini dapat dikemukakan beberapa definisi sebagai berikut :[1]
a.       Utrecht : “Hukum adalah himpunan peraturan (pemerintahan-pemerintahan dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
b.      J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropanoto : “Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakhibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu”.     
B.     Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
C.     Hukum Dagang
Hukum dagang biasanya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUH Dagang. Padahal dalanm kenyataan betapa banyak ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan dunia bisnis dan perdagangan yang tidak diatur dalam KUH Dagang tersebut. Misalnya ketentuan tentang pasar modal, jual-beli komersial, perdagangan internasional, antitrust, pajak, penanaman modal asing, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Semua ketentuan bentuk bisnis baru itu tidak sempat terekam dalam ketentuan KUH Dagang yang sudah berabad lamanya sehingga harus diwaspadai dalam jenis hukum yang lain yang lebih rinci.
D.    Sumber Hukum Perdagangan di Indonesia
 Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada[2] :
1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van              Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Ad.1. Hukum Tertulis yang Dikodifikasikan
a.       Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang hukum dagang (KUHD) merupakan sumber hukum tertulis yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan. KUHD terdiri dari dua buku yaitu:
Buku Pertama, yang terbagi dalam 9 title yaitu :
1.      Tentang pembukuan
2.      Tentang beberapa macam persekutuan dagang
3.      Tentang bursa, makelar.
4.      Tentang komisioner, ekspeditur dan pengangkutan melalui sungai dan perairan di darat.
5.      Surat wesel
6.      Tentang cheque, promes, kuitansi bawa (aan tooder).
7.      Tentang hak reklame atau tuntutan kembali suatu kepailitan.
8.      Tentang asuransi seumumnya.
9.      Tentang asuransi kebakaran, asuransi pertanian dan jiwa.
Buku Kedua, tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran yaitu
1.      Kapal laut dan muatannya
2.      Orang yang menyewakan kapal dan penumpang kapal
3.      Kapten, anak buah kapal dan penumpang kapal
4.      Perjanjian buruh kapal
5.      Pemuatan kapal
6.      Tubrukan
7.      Kecelakaan kapal, kandas, barang-barang yang terdampar ombak
8.      Asuransi bahaya pengangkutan di darat
9.      Kapal-kapal dan perahu-perahu dalam perairan di darat
10.  Asuransi bahaya kapal
11.  Kecelakaan
12.  Hapusnya perjanjian dalam perdagangan

b.      Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS)/BW
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil / BW terbagi menjadi empat bagian yaitu :
1.      Hukum perorangan (personenrecht)
2.      Hukum Kebendaan (zakenrecht)
3.      Hukum Perikatan (verbintenissenrencht)
4.      Pembuktian dan daluwarsa

c.       Di Luar KUHD dan KUHS
Sumber dari hukum dagang atau hukum peradata diluar KUHD dan KUHS yaitu :
1.      Kebiasaan, berdasarkan Pasal 1339 dan 1347 BW yang berbunyi : Untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan (asumsi) dan hal yang sudah lazimnya harus dianggap sebagai termasuk juga dalam suatu perjanjian.
2.      Peraturan Kepailitan (S. 1905-No. 217)
3.      Undang-Undang Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982-LN. 1982 No.15)
4.      Peraturan Oktroi (S. 1911-No. 136, S. 1922-No. 25)
5.      Peraturan tentang pabrik dan merk dagang (S. 1912 No. 545)
6.      Peraturan tentang pertanggungan hasil bumi (oogstverband) (S. 1886-No. 57)
7.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi
8.      Ordonansi balik nama (Staatsblad 1834-No. 27)
Ad.2. Peraturan-peraturan lain di luar kodifikasi
a.       Staatsbland 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api (Bepalingen Vervoer Spoorwagen)
b.      Staatsbland 1939-100 jo. 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang di pedalaman dan perubahan-perubahan serta tambahan selanjutnya.
c.       Staatsbland 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa/
d.      Peraturan pemerintahan No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
e.       Undang-undang No. 4 Tahun 1959 tentang pos.
f.       Peraturan pemerintahan No.27 Tahun 1959, tentang Pos Internasional
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
KUHS Indonesia ini terbagi atas empat kitab yakni :
Kitab I berjudul               : perihal orang (van personen), yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan termasuk hukum perkawinan.
Kitab II berjudul             : hal benda (van zaken) yang memuat hukum perbedaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul            : hal perikatan (van verbintenis) yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak yang tertentu (perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul            : perihal pembuktian kedaluwarsa (van bewijs en verjaring) yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara

E.     Hukum islam
Hukum islam adalah hukum yang berpedoman dengan Al-Qur’an dan Al – Hadits, hukum islam mempunyai nilai lebih dibandingkan hukum kotemporer yang seringkali mengandung bias-bias subjektif pembuatannya.[3] Salah satunya hukum dagang islam atau bisnis islam sudah ada dikemukakan didalan Al-qur’an. 
Hukum islam mempunyai sifat dinamis , dalam hal-hal tertentu dapat disesuaikan dengan keadaan  yang berubah , sekalipun perlu diakui ada wilayah permanen yang mustahil secara syar’i untuk dirubah.
Di Indonesia dalam naungan MUI (Majelis Ulama Indonesia) berdiri Dewan Syariah Nasional (DNS) yang dibentuk tahun 199 banyak mengeluarkan fatwa-fatwa tentang hukum dagang ataupun hukum dagang. Seperti fatwah berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa yang di maksud:
1.      No.05/DSN-MUI/ IV / 2000 tentang jual beli saham.
2.      No. 20 / DSN-MUI / IX/ 2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana
3.      No. 32 / DSN-MUI / IX 2002 tentang Obligasi Syari’ah
4.      No. 33 / DSN-MUI / IX / 2002 tentang Obligasi Mudharabah
5.      No. 40 / DSN-MUI / IX / 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari’ah dibidang pasar modal
6.      No. 41 / DSN-MUI / III / 2004 tentang Obligasi Syari’ah.
Semua fatwa DNS berpedoman penerapan prinsip syari’ah, masih banyak lagi fatwah-fatwah. Sehingga kita para investor muslim bisa lebih leluasa berbisnis dengan memenuhi syari’ah islam. Dari fatwah DNS tadi kita lebih banyak mengetahui hukum berdagang yang islami ataupun mengetahui   berbisnis menurut islam. Lebih lengkapnya jika hukum dagang pemerintah di satukan dengan hukum islam. Akan menjadikan kombinasi yang sangat menguntungkan.












KESIMPULAN

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Jadi, hukum dagang bagi pedagang. Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada
1.  Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van              Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
1.      Hukum bagi pedagang antara
2.      Hukum perserikatan
3.      Hukum Transportasi / angkutan
4.      Hukum Asuransi dan khusus dalam hubungan ini hukum laut
5.      Hukum surat-surat niaga/ surat-surat niaga






DAFTAR PUSTAKA


Djakfar, Muhammad.  2009, Hukum Bisnis, UIN-Malang Press : Malang.
Hasyim, Farida. 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika : Jakarta.
Jabir, Taha Al-Alwani, 2005, Bisnis Islam, AK GROUP : Yogyakarta.
Joko, Wenang. Jurnal Perkembangan Reksadana Syari’ah.
Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum Dalam Pembangunan pada Era Globalisasi.


[1] Muhammad Djakfar , 2009, Hukum Bisnis, UIN Malang press, Malang. Hal 1-2
[2] Farida Hasyim, 2009 ,Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta. Hal 21-23
[3] Muhammad Djakfar , 2009, Hukum Bisnis, UIN Malang press, Malang. Hal 41