PERKEMBANGAN
REKSADANA SYARIAH
OLEH: WENANG JOKO P.
A.
Prinsip
dan kaidah investasi syariah di pasar modal indonesia
Perkembangan
pasar modal di indonesia cukup
mengembirakan hal resebut ternyata membawa dampak positif terhadap perkembangan
sistem investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah, pada sektor
pasar modal di indonesia atau yang lebih di kenal dengan istilah pasar modal
syariah
Pasar
modal syariah di kembangkan dengan tujuan mengakomodir kebutuhan umat islam di
indonesia yang melakuan investasi di produk pasar modal yang sesuai dengan
prinsip dasar syariah
Sebagai
mana di ketahui bahwa indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk yang
mayoritas beragama islam hal ini menjadikan indonesia pasar yang sangat
potensial untuk produk syariah.
Banyak
anggapan di kalangan umat islam sendiri bahwa berinvestasi di sektor pasar
modal di satu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak di perbolehkan secara
syariah sementara pada sisi yang lain bahwa indonesia juga perlu memperhatikan
serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal
indonesia.
Diversifikasikan
produk investasi syariah di pasar modal indonesia di harapkan bisa mewujudkan
pasar modal indonesia menjadi suatu market yang bisa menarik para investor yang
ingin berinvestasi dengan memperhatikan kesesuaian produk atau insumen yang
sejalan dengan kaidah kaidah ajran islam.
A.1
konsep dasar investasi syariah di pasar modal indonesia
Apabila kita melihat
dalam Al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama ajran islam maka kita dapat
melihat beberapa ketentuan mengenai hal tersebut :
“...Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS Al Baqarah : 275)
“ Hai orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu...” (QS Al Ma’idah : 1)
“ Hai orang-orang yang
beriman bertakwalah kepad Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu yang beriman. Maka jika kamu tak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasullnya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat ( dari penggambilan riba), maka bagimu pokok hartamu kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS Al Baqarah : 278-279)
“Rosulloh SAW melarang
jual beli (yang mengandung) gharar” (HR Al baihaqi dari Ibnu umar)
“Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi
pembelian” (HR Abu dawud, al Tirmizhi dan al nasa’I)
Berdasarkan Al-Quran,
Hadits dan pendapat para ahli fiqh (ajaran islam, sesuatu yang menyebabkan
dilarang atau diharamkan dalam jual beli atau perniagaan yang diaplikasikan
pada Pasar Modal dapat kita simpulkan pada
prinsip Pasar Modal Syari’ah dangan keterangan sebagai berikut :
PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH
|
Penyeban
haramnya Transaksi
|
Implikasi
di Pasar Modal
|
|
|
Li
Dzatihi
|
Efek
yang di perjual belikan harus merespresentasikan barang dan jasa yang halal
|
|
|
Li
Ghairihi
|
Tadlis
|
Tranparansi
informasi
Assymetric
informasi di larang
|
|
|
Taqrir
/ Gharar
|
Larangan
transaksi terhadap obyek yang mengandung ketidak jelasan obyek yang
ditrnsaksikan baik fdari sisi pembeli maupun penjual
|
|
|
Ba’i
Najasy
|
Larangan
untuk melakukan rekyasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba
normal dengan menciptakan false demand
|
|
|
Ikhtikar
|
Larangna
melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal
dengan mengurangi supply agar harga jual naik
|
|
|
Riba
Fadl
|
Larangan
atas penyukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda
|
|
|
Riba
Nasiah
|
Larangan
atas pertukaran efek yang bukan mempresentasikan ‘ayn
|
|
|
Riba
Jahiliyah
|
Larangan
atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman
|
|
Tidak
Sah akadnya
|
Rukun
dan syarat
|
Larangan
atas semua transaksi yang tidak dilakukan secara spot
|
|
|
Ta’alluq
|
Transaksi
yang settlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan
syarat)
|
|
|
2
in 1
|
Dua
transaksi dalam satu akad dengan syarat
-
Obyek sama
-
Pelaku sama
-
Periode sama
|
Paraulama mengisstilahkan bai’ menjadi: tukar
menukar harta atas dasar ridho.
Adapun
yang menjadi obyek dari pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah benda-benda yang berupa real
aset berupa barang maupun termasuk pula jasa dan bisnis. Sedangkan Dayn adalah
finacial aset yang berupa uang dan surat berharga. Pertukaran Ayn dengan Ayn
lebih dikenal dengan istilah barter. Banyak di lakukan di masyarakat modern
adalah pertukaran Ayn dengan Dayn.
A.2
Fatwa DSN yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah.
Dewan
syariah nasional DSN satu lembaga di bawah MUI yang di bentuk tahun 1999 telah
mengeluarkan ketentuan mengenai kegiatan investasi di pasar modal syariah.
Ketentuan di tuangkan dalam beberapa fatwa MUI tentang kegiatan investasi yang
sesuai syariah. Di antaranya telah di terbitkan enam fatwa Dewan Syariah Nasiaonal
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal.
Adapun ke enam fatwa yang di maksud:
1.
No.05/DSN-MUI/ IV / 2000 tentang jual
beli saham.
2.
No. 20 / DSN-MUI / IX/ 2000 tentang
pedoman pelaksanaan investasi untuk Reksadana
3.
No. 32 / DSN-MUI / IX 2002 tentang
Obligasi Syari’ah
4.
No. 33 / DSN-MUI / IX / 2002 tentang
Obligasi Mudharabah
5.
No. 40 / DSN-MUI / IX / 2003 tentang
pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syari’ah dibidang pasar modal
6.
No. 41 / DSN-MUI / III / 2004 tentang
Obligasi Syari’ah.
Fatwa-fatwa
tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syari’ah di bidang pasar modal yang
meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi ketentuan syari’ah apabila
telah memperoleh secara tertulis dari DSN-MUI.
Fatwa
DSN Nomor :40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum
penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, telah menentukan tentang
kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran islam. Pada intinya,
produk tersebut harus memenuhi syarat dari Dewan Syari’ah, antara lain :
1)
Jenis usaha, produk barang dan jasa yang
diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak merupakan usaha yang
dilarang oleh prisip-prinsip Syariah, antara lain :
a. Usaha
perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Lembaga
Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan & ansuransi
konvensional.
c. Produsen,distributor,serta
perdagangan makanan dan minuman haram
d. Produsen,distributor,
dan /atau penyediaan barang / jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2)
Jenis Transaksi harus dilakukan menurut
prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di
dalamnya mengandung unsur dharar, gharar,
maysir, dan zhulm meliputi : najash, ba’i al ma’dun insider trading, menyebarbar
luaskan informasi yang menyesetkan untuk m memperoleh keuntungan trnsaksi yang
di larang, melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat
(nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari
modalnya, margin trading dan ikhtiar. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
produk-produk investasi di Pasar Modal yang sesuai perinsip syariah tersebut
berupa:
a. Saham
Prosuk investasi berupa saham pada
prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran islam. Dalam teori percampuran, islam
mengenal akad syirkah atau musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau
lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan
sejumlah dana, barang atau jasa.
b. Obligasi
Obligasi berdasarkan definisinya adalah
suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang pemegang obligasi
dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada
saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
Menurut ajaran islam maka suatu hutang
piutang termasuk kegiatan terbaru (kebijaka), sehingga diharamkan utnuk
mendapatkan sesuatu dari kegiatan tersebut.
Sebagai solisi dari permasalahan
tersebut maka DSN melalui fatwa Nomor : 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 september
2002 tentang obligasi syariah telah melakukan redifinisi dari pengertian
obligasi. Pengertian obligasi syariah dalam fatwa tersebut adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad-akad yang dapat
digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain :
1. Mudharabah
2. Murabahah
3. Salam
4. Istishna
5. Ijarah
c. Reksadana
Reksadana adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Fatwa
DSN Nomor : 20/DSN-MUI/IX/200 tanggal 18 april 2000 tentang pedoman pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah telah mendefinisikan tentang reksadana
syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah
islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milih harta (shahib
al-mal/rabb al-maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal,
maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna
investasi. Berdasarkan hal tersebut maka batasan untuk produk-produk yang dapat
dijadikan portofolio bagi Reksadana Syariah adalah produk-produk investasi
sesuai dengan ajaran islam.
B. Perkembangan investasi Syariah dan
Reksadana syariah
Hasil
dari penelitian Tim Departemen Keuangan mengungkapkan, ada beberapa hal yang
mempengarui perkembangan Pasar Modal Syariah antaralain :
Pertama,
perkembangan macam instrumen pasar modal sesuai dengan syariah yang
dikuatkan dengan fatwah DSN-MUI.
Kedua,
perkembangan transaksi sesuai syariah atas instrumen pasar modal syariah.
Ketiga,
perkembangan kelembagaan yang memantau macam dan transaksi pasar modal syariah
(termasuk Bapepam Syariah, Lembaga Pemeringkat Efek Syariah dan Dewan
Pengawasan Islamic Market/index).
Penelitian
lainnya yang dilakukan oleh Karim Bussiness Consulting tahun 2003, memaparkan
bahwa mayoritas saham yang tercatat, diantaranya 263 saham sesuai dengan
prinsip syariah dan layak untuk ditransaksikan dalam pasa rmodal syariah.
Kesesuaian dalam prinsip tersebut didasarkan kepada produk yang dihasilkan
emiten dan transaksi sahamnya di BEJ. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong
“haram” atau tidak sesuai dengn prinsip syariah, seperti saham perbankan,
cunsumer product (minuman keras) dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat
seperti saham industri perhotelan dan saham mudharat. Selanjutnya pada tanggal
3 juli 2000 PT. Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah meluncurkan Jakarta Islamic
Index (JII) merupakan “Benchmark” bagi saham-saham yang berisikan saham-saham
likuid dan memenuhi prinsip syariah islam.
Hal
tersebut mengisyaratkan bahwa sesungguhnya secara tidak langsung sudah cukup
banyak saham-saham di BEJ yang ditawarkan memenuhi kriteria untuk berinvestasi
secara syariah dan hal tersebut semakin membuka lebar untuk perkembangan
investasi secara syariah dilakukan di Pasar Modal di Indonesia.
B.1 Perkembangan Reksadana Syariah
di Indonesia
Sejak diluncurkan reksadana syariah
pertama kali yaitu reksadana Danareksa Syariah 25 juni 1997, perkembangan
instrumen syariah terus mengalkami perkembangan walaupun lambat namun pasti,
terlebih era tahun2002 sampai dengan pertengahan tahun 2004, instrumen syariah
baik reksadana maupun obligasi mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan
yaitu reksadana sampai saat ini berjumlah 10 reksadana (tidak termasuk 2
reksadana yang tidak aktif/bubar)
B.2 Perkembangan Investasi Syariah
di Pasar Modal Luar Negeri
Prinsip syariah diterapkan pada
industri perbankan yaitu ditandai dengan didirikannya bank islam pertama di
Cairo pada sekitar 1971 dengan nama “Nasser Social Bank” yang sistem
operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba).
